Impor Vaksin Corona Bebas Pajak
Jakarta, DUTA TV — Kementerian Keuangan menambah fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin corona dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat menyatakan fasilitas fiskal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.
Dalam PMK tersebut, pemerintah membebaskan bea masuk dan/atau cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Produk yang mendapatkan fasilitas tersebut antara lain vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi.
“Fasilitas dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan,” kata Syarif, Senin (30/11).
Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling. Pembebasan ini diberikan dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan.
Ia mengatakan jaminan tidak diperlukan apabila Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan sudah terbit, izin lartas sudah dipenuhi, dan pemeriksaan fisik tidak dilakukan.
Fasilitas itu juga dapat diberikan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) atau pengeluaran dari Kawasan Berikat (KB) atau Gudang Berikat (GB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Bebas, serta perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Sedangkan, Badan Hukum atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan, harus melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat penugasan/penunjukan serta rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Secara keseluruhan, penerbitan PMK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam rangka penanganan covid-19.(cnn)