Iming-Imingi Rp 20 Ribu, Turyono Cabuli Anak di Bawah Umur

Banjarbaru, DUTA TV — Turyono, warga Jalan Timbang Rasa, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, nekat mencabuli anak di bawah umur.

Untuk melancarkan aksinya, terduga sengaja mengiming-imingi korban dengan uang Rp20 ribu.

Kasus dugaan asusila ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui perbuatan tersebut dan melaporkannya ke Polsek Liang Anggang bersama ketua RT.

Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Isman Riskadany, menjelaskan bahwa saat kejadian korban sempat berontak dan berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu segera datang dan menolong korban.

Selain meringkus terduga, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian serta uang Rp20 ribu yang diberikan kepada korban.

Atas perbuatannya, terduga terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Mawardi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *