Ijin Ponpes Shiddiqiyah Dicabut, DPO Pencabul di Jombang Serahkan Diri

Jombang, DUTA TV Sikap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang sempat tak menyerah, bahkan mempersulit proses jemput paksa oleh polisi di pondok pesantren milik ayahnya, Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, berbuntut panjang. Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin lembaga pendidikan Islam yang dimiliki sang Ayah.

Hal itu disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Kemenag, Waryono. Dia menjelaskan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono dalam siaran pers, Kamis (7/7/2022).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.

Dikatakan Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Sementara Mas Bechi (42) telah menyerahkan diri dan dibawa ke Polda Jawa Timur (Jatim). Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta. Mas Bechi menyerahkan diri Kamis (7/7) pukul 23.00 WIB.

“Yang bersangkutan menyerahkan diri sekitar 30 menit yang lalu,” ujar Nico saat memberikan keterangan kepada wartawan di gapura masuk Ponpes, Jumat (8/7/2022).(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *