Ichwan Berdalih Dishub Tidak Berwenang Menindak Aparat

DUTA TV BANJARMASIN – Lokasi parkir di badan jalan raya yang berada didepan Perkantoran Kepolisian dan lembaga Yudikatif, Kejaksaan dan Pengadilan kini banyak mendapat keluhan dari masyarakat.

Pasalnya selain menggangu arus lalu lintas, kondisi itu juga dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas dikawasan tersebut.

Tak hanya di jalan Panjaitan, kondisi yang lebih memprihatinkan tampak di jalan RE Martadinata atau tepatnya di depan balai kota, yang sebagian badan jalan ditutup untuk lahan parkir bagi pegawai, terlebih saat ada acara di pemerintahan kota.

Persoalan parkir ini tampaknya akan terus berlangsung, tanpa adanya solusi. Pasalnya Dinas Perhubungan yang berwenang untuk melakukan penertiban parkir diwilayahnya malah berdalih, tidak berwenang untuk menindak aparat vertikal diatasnya.

“Sedangkan di Panjaitan, Sparman di luar kewenangan batas kita, yang boleh aparat seperti Propam. Kenapa kita tidak berani? Karena kami tidak punya kewanangan, mereka punya penindak sendiri,” terang Ichwan Noor Chalik, Kadishub Kota Banjarmasin kepada para awak media.

“Aturan tidak pandang bulu, kami berharap ada kemauan para petinggi misal di Polda, mereka taat asas di Banjarmasin, sehingga bisa sinergi,” ujar ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Isnaini.

Penindakan parkir liar di beberapa titik kota Banjarmasin dinilai berbanding terbalik saat petugas melakukan penindakan parkir di lembaga pemerintahan, pasalnya terkesan dibiarkan, sehingga kini terus mendapat keluhan dari masyarakat yang dipastikan merasa dirugikan dengan kondisi tersebut.

 

Reporter : Fadli Rizki

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *