Ibu Rumah Tangga Nekad Edarkan Sabu Untuk Biaya Sekolah Anak
DUTA TV TANAH LAUT – Jajaran satresnarkoba Polres Tanah Laut menangkap 11 orang tersangka, dari 9 kasus penyalahgunaan narkoba, dalam operasi selama satu minggu pertama di bulan Agustus 2019. ironisnya satu orang diantaranya seorang ibu rumah tangga atas nama Rahmawati (42), yang memilih menjadi pengedar narkoba jenis sabu di desa bati-bati kabupaten Tanah Laut.
Dihadapan polisi tersangka Rahmawati berdalih terpaksa mengedarkan sabu-sabu untuk biaya sekolah anaknya, sebab dirinya mengaku pekerjaan sebelumnya dari berjualan telur tidak mencukupi untuk keperluan sehari-hari.
“Pekerjaan saya sebelumnya berjualan telur, baru setelah itu jualan sabu di Bati-bati, saya menjual sabu untuk menyekolahkan anak,” ungkap Rahmawati.
Sementara itu bersama 11 orang tersangka penyalahgunaan narkoba turut diamankan 18 gram sabu-sabu, serta sejumlah barang bukti alat hisap, hand phone, dan uang tunai Rp465.000,- yang diduga hasil transaksi sabu-sabu.
“Mereka ini adalah pengedar dan pemakai, rata-rata barang dari Banjarmasin, mengedarkan di wilayah Bati-bati, Jorong, dan Kintap,” terang AKP Yuda Kumoro Pardede, kasatres narkoba Polres Tala.
Berdasarkan keterangan para tersangka narkotika sabu-sabu yang disitia berasal dari rekannya di kota Banjarmasin, kemudian rencananya akan di edarkan hingga pelosok desa di wilayah kabupaten Tanah Laut.
Reporter : Suhardadi