Ibnu Sina ‘Palu’ Botol Miras

Banjarmasin, DUTA TV — Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina memusnahkan miras dengan cara  memecahkan botol miras menggunakan palu, di halaman Balai Kota Banjarmasin, Kamis pagi(01/06).

Selain Wali Kota, sejumlah Forkopimda juga turut melakukan pemusnahan minuman berkalkohol hasil sitaan Satpol PP kota Banjarmasin, pada ramadhan lalu.

Totalnya sekitar 310 botol dan kaleng miras berbagai merk dan golongan. Barang bukti itu didapat dari 9 titik atau tempat, seperti cafe dan juga gerai yang menyediakan minuman keras.

Menurut Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, pemusnahan barang bukti itu dalam bentuk non yustisia atau tanpa putusan pengadilan, namun. Menyesuaikan perda yang ada di kota Banjarmasin.

Kegiatan ini juga disebutkan menjadi peringatan pada pengusaha agar tetap mematuhi Perda yang sudah ada.

“Pemusnahan berbuk Minol sitaan bulan ramadhan kemarin, oleh Satpol PP Banjarmasin. Menjadi warning pengusaha apalagi yang yak berizin, yang berizin bisa kita tertibkan sesuai Perda. Sebagian besar ada izin OSS, kami berharap pas bulan ramadhan tidak boleh di lakukan, sesuai Perda. Pemusnahan dalam bentuk non yustisia tanpa putusan pengadilan sesuai perda ada 310 botol pertanggungjawaban publik juga,” ucap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin.

“Pemusnahan miras oleh pak Wali dan unsur Forkopimda hasil pada bulan ramadhan lalu, terkait pelanggaran perda pengendalian dan pengawasan Minol, dilarang menjual Minol selama bulan Ramadhan. Dari hasil penyelidikan di lapangan ada beberapa titik dan kita tertibkan ada 9 titik kafe dan gerai. Berbagai jenis golongan. Kami panggil dan ini non yustisial, kami panggil dan pemeriksaan PPNS di Satpol PP memang pelaku usaha mengakui ada kesalahan dan pelanggaran,” kata Muzaiyin, Kasatpol PP Kota Banjarmasin.

Tidak sampai disini, Satpol PP kota Banjarmasin berjanji akan terus melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian peredaran miras di kota seribu sungai.

Reporter : Zein Pahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *