Ibnu Masih Tunggu Hingga Draft Undang-Undang Keluar
Banjarmasin, DUTA TV — Pemko Banjarmasin seolah masih belum bisa menerima pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru. Rencananya, jika draft undang-undang itu keluar, pihak Pemko akan melakukan judicial review.
Rencananya paling cepat draft undang-undang itu selesai pada pertengahan Maret mendatang. Pihak Pemko juga sudah melakukan kordinasi pada semua pihak termasuk ke para pakar, akademisi dan juga sejumlah warga di Banjarmasin terkait pengesahan undang-undang.
Jika nantinya, draft undang-undang itu keluar dan mengesahkan Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel, maka peluang Pemko untuk melakukan judicial review sangat terbuka, sesuai dengan rencana Ibnu Sina.
“30 hari baru keluar lwmbarannya paling cepat 15 maret, baru kordinaso dengan semua pihak, paling cepat setelah 15 maret. resminya nanti kita lihat di jaringan informasi hukum,” kata orang nomor satu di Banjarmasin tersebut.
Sebelumnya, pemerintah Kota Banjarmasin mengaku sedang mengumpulkan data dan menggalang aspirasi warga Banjarmasin terkait undang-undang yang pemindahan Ibu Kota Provinsi tersebut, sebagai bahan melakukan upaya judicial review
Ada beberapa alasan dasar penolakan yang disampaikan. diantaranya tak ada koordinasi sebelumnya dengan Pemko Banjarmasin. Selain itu, alasan sejarah pada masa lalu juga menjadi dalih Pemko ngotot untuk menolak undang-undang tersebut.
Reporter : Zein Pahlevi