HGB di IKN Bisa Sampai 160 Tahun

Jakarta, DUTA TV — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) terkait insentif Hak Guna Bangunan (HGB) sampai 80 tahun bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) selesai pada Oktober 2022. HGB itu bisa diperpanjang hingga 160 tahun.

“PP-nya sedang dibahas untuk pelaksanaannya. InsyaAllah bulan ini selesai PP-nya,” kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Senin (10/10/2022).

Yulia mengatakan, perihal insentif tersebut sebenarnya sudah terkonsep dalam UU IKN, hanya memerlukan regulasi teknis yang mengatur secara lebih detil dalam bentuk PP.

Sebelumnya Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan pemerintah berencana memberikan perizinan hak guna bangunan atau HGB selama 80 tahun yang berpotensi diperpanjang hingga 160 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu bertujuan menarik penanam modal agar dapat berinvestasi sebaik-baiknya.

“Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik kesejahteraan mereka yang bermukim di sana, ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri,” kata Hadi Tjahjanto.

Yulia mengatakan, jangka waktu HGB dalam satu siklus diberikan selama 80 tahun, terdiri dari tiga tahapan yaitu pemberian pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *