Hentikan Kasus Atap Membran, Kajari Banjar Dinilai Lampaui Kewenangan

DUTA TV MARTAPURA – Sikap Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Muji Martopo menghentikan proses hukum ambruknya atap membran lapangan tenis Kayutangi Martapura, menuai reaksi dari salah seorang praktisi hukum, Syamsul Hidayat.
Dirinya menilai, Kajari melampaui kewenangannya dalam mengambil keputusan yang menyatakan bahwa berdasarkan pengujian tim ahli, ambruknya atap lantaran kerusakan bencana alam.
Padahal menurut Samsul, berdasarkan UU N0 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, dan direvisi UU No 2 tahun 2017, sangat jelas diurai proses hukum diawal dari pemeriksaan rencana anggaran biaya dan kontrak kerja.
“Sangat aneh kalau Kajari Banjar malah mengacu ke rekomendasi tim ahli dari Dinas PUPR, bukan dari penyidik kejaksaan,â€kata Samsul.
Menanggapi hal tersebut, Kejari Banjar Muji Martopo membantah tudingan ahli yang menilai dirinya melanggar kewenangan. Ia tetap bersikeras tidak akan melanjutkan penyidikan kasus tersebut kecuali  ada temuan bukti baru.
“Sampai sekarang kami tidak punya RAB-nya dan tidak akan memproses kalau tidak ada bukti baru,â€jelas Muji.
Kasus ambruknya atap lapangan tenis Kayu Tangi Martapura pasca diterjang angin kencang  mengemuka berdasarkan hasil laporan dari temuan Anggota DPRD Kabupaten Banjar terkait buruknya konstruksi besi galvanis atap membran lapangan.
Reporter : Tarida Sitompul





