Duta TV – Banjarmasin, Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria inisial PD (33) yang diduga menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan ada rencana transaksi narkoba, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya ciri-ciri pelaku dikantongi polisi.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, didapat pelaku sedang berada di sekitar rumahnya, di jalan Padat Karya Blok Anggrek Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara pada rabu (05/08)
“Iya langsung kita cegat dan saat digeledah ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 2,42 Gram yang disimpan pelaku didalam bungkusan plastik bekas makanan mie goreng,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan melalui Kasat Narkoba Kompol Wahyu Hidayat, sabtu. (08/08)
Tak hanya sampai disitu, Kasat Narkoba bersama personel juga kembali melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket besar sabu-sabu seberat 90,83 gram, satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,47 gram yang berada didalam kontong kresek warna hitam.
Kemudian juga ditemukan 70 butir ektasi berbentuk Batman dengan warna coklat dan 36 butir ektasi bentuk hurup B berwarna hijau muda yang tergantung diganggang pintu kamar pelaku.
Sedangkan barang bukti lain yang temukan yaitu satu timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip ukuran kecil dan satu buah sendok plastik warna ungu.
“Kasus ini akan terus kami dalami guna mengetahui siapa yang memasok Narkotika tersebut kepada pelaku” jelas Kasat Narkoba.
Ia juga menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolresta Banjarmasin dalam penjabaran program kerja Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, yakni penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang salah satu pemberantasan narkoba.
Selain itu ia juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Seribu Sungai ini untuk menjauhi narkoba dan melaporkannya apabila mengetahui ada peredaran narkoba diwilayahnya.
“Siapapun orangnya bila terbukti melakukan peredaran barang haram ekstasi dan sabu-sabu serta zat berbahaya lain akan kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutur Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tim Liputan