Heboh Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri. Ini Penjelasannya

Jakarta, DUTA TV Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani buka suara tentang polemik peraturan barang bawaan penumpang ke luar negeri yang sempat heboh di media sosial beberapa hari terakhir.

Sebagaimana diketahui, polemik itu muncul setelah sejumlah pesohor mengomentari postingan media sosial Bea Cukai Kualanamu tentang ketentuan pelaporan barang bawaan ke luar negeri. Ketentuan itu dianggap merepotkan.

Ketentuan itu sebetulnya aturan lama yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Selama ini, Askolani mengatakan, ketentuan yang sebetulnya berupa fasilitas pelayanan pelaporan barang bawaan ke luar negeri itu jarang digunakan masyarakat umum, karena Ditjen Bea Cukai juga tak mewajibkan pelaporan itu.

“Selama ini kebijakan itu sangat minimal dipakai para penumpang sebab memang secara lazim kita pun dengan tidak mencatat itu tetap memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan terhadap penumpang,” ujar Askolani saat konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Lagi pula, ia mengatakan, layanan pelaporan di awal untuk barang yang dibawa ke luar negeri berupa barang-barang bernilai tinggi, seperti kamera, handphone, laptop ataupun tab. Tujuannya supaya saat dibawa kembali ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk atau dihitung sebagai barang impor.

Oleh sebab itu, mayoritas yang memanfaatkan fasilitas itu menurutnya adalah para pelaku usaha atau masyarakat yang melaksanakan kegiatan besar di luar negeri, seperti UMKM atau pelaku usaha yang berkegiatan di ajang pameran maupun para seniman untuk kegiatan konser maupun syuting.

“Yang sangat efektif dan sangat masif dimanfaatkan kebijakan itu adalah para pelaku susah atau masyarakat yang melakukan kegiatan event di luar negeri, mereka biasanya banyak membawa barang-barang dari dalam negeri,” tegas Akolani.

“Kalau sudah dicatatkan sebelumnya sebelum berangkat, maka waktu kedatangan pulang akan mempermudah dan mempercepat pelayanan di bandara itu yang kita lakukan,” tuturnya.

Ketika sudah dilaporkan sedari awal, Askolani memastikan barang-barang bawaan yang dibawa balik ke tanah air tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak pertambahan nilai, apalagi tercatat sebagai impor.(cnbci)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *