Hakim PN Banjarbaru Vonis ‘Predator Anak’ 7 Tahun

Banjarbaru, DUTA TV — Terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur, Ahmad Nawawi, berusaha menutupi wajahnya dari rekaman wartawan saat berjalan dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Banjarbaru menuju ke ruang sidang, Senin kemarin.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan, Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwi Nanto dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban anak yang masih di bawah umur. Hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.

Dalam sidang, hakim juga mempertimbangkan dampak psikologis jangka panjang yang dialami korban sehingga membutuhkan perawatan. Namun karena data pengajuan restitusi tidak bisa dibuktikan, maka majelis hakim hanya menyetujui terdakwa mengganti sebesar Rp5 juta untuk biaya konsultasi, dan akan dilakukan penyitaan harta benda jika tidak dibayarkan dalam tempo 30 hari.

Kemudian, majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara—lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 10 tahun—serta denda Rp1 miliar atau subsider hukuman kurungan 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum melalui Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atas putusan Majelis Hakim PN Banjarbaru, karena dirasa belum memenuhi keadilan bagi korban yang mengalami depresi atas musibah pemerkosaan tersebut.

Sementara itu, orang tua korban mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Banjarbaru karena putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa, demikian juga dengan keputusan dana restitusi yang terlalu kecil dibandingkan proses biaya rutin konsultasi kesehatan korban.

Diberitakan sebelumnya, pada awal Desember 2024 lalu, terdakwa yang sempat berkomunikasi via jaringan sosial dengan korban, menjemput korban ke sekolah dan kemudian terjadi pemerkosaan di salah satu guest house di Banjarbaru.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *