H Jahrian Tolak Lindungi Masyarakat Adat Yang Bakar Lahan

Banjarmasin, DUTA TV — Panitia Khusus atau Pansus Dua memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pangan. Dalam proses finalisasi ini, Ketua Pansus Dua Jahrian menyatakan bahwa Pasal 32 yang berisi perlindungan bagi masyarakat adat yang melakukan pembakaran lahan sementara ditangguhkan.
Penangguhan dilakukan karena Ketua Pansus Dua tidak sepakat dengan adanya pembenaran terhadap praktik pembakaran lahan oleh siapa pun, termasuk masyarakat adat.
Menurutnya, pembakaran lahan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan yang merugikan masyarakat luas. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan demi keberlangsungan hidup generasi mendatang. Jahrian juga mengingatkan potensi penyalahgunaan jika pembakaran lahan dilegalkan dengan dalih tertentu.
“Kalau masyarakat adat kita semua masyarakat adat, kenapa dikatakan masyarakat adat itu hanya perhimpunan? Bukan, semua masyarakat yang ada di Indonesia ini adalah masyarakat adat, suku adat istiadat. Jangan mementingkan suku lokal, semuanya sama. Kita perhatikan anak cucu kita lah, siapa yang mau anak cucu kita ISPA. Jadi mohon warga Indonesia, Kalsel pada khususnya, mengerti lah tentang tanggung jawab kehidupan kita agar kita sama-sama sejahtera,” ujar Jahrian.
“Jangan sampai menguntungkan satu pihak. Saya tambahkan satu kali lagi, perusahaan misalnya perkebunan plasma diberikan kepada warga satu orang dua hektar, dibakar mereka semua, mau apa manfaatnya untuk perkebunan tersebut. Bisa disalahgunakan itu nanti, itu yang saya garis bawahi sekali,” sambungnya.
Dalam waktu tiga hari ke depan, Pansus Dua akan mengambil keputusan terkait keberlanjutan Pasal 32 tersebut, apakah akan dihapus dari draf Raperda atau tetap dimuat dengan penyesuaian. Keputusan tersebut nantinya diharapkan dapat menyeimbangkan antara perlindungan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan kepentingan pembangunan berkelanjutan di daerah.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti





