Guru Urus Pensiun Malah Diminta Kembalikan Uang Rp 160 Juta

Sragen, DUTA TV — Nasib malang menimpa Suwarti (61) pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen. Suwarti diminta mengembalikan gajinya selama dua tahun terakhir mengajar, plus sertifikasi senilai Rp160 juta.
Kasus itu bermula saat Suwarti mengurus surat keputusan (SK) pensiun sebagai PNS pada 2021 lalu. Mantan guru agama itu mengaku hingga kini belum mendapatkan SK tersebut.
Saat berjuang mengurus surat pensiun, ia semakin kaget lantaran diminta mengembalikan gaji dan sertifikasi dengan total Rp160 juta. Nominal tersebut dihitung dari kerja Suwarti selama dua tahun terakhir.
“Katanya pensiun saya usia 58 tahun. Padahal saya bekerja sudah sampai usia 60 tahun. Jadi selisih dua tahun itu yang diminta mengembalikan (gaji) ke dinas,” tegasnya.
Nasib Suwarti makin tragis mengingat dia sudah mengabdi di dunia pendidikan selama 35 tahun lebih.
Suwarti dinyatakan tidak menerima SK pensiun karena masa kerja sebagai PNS belum memenuhi persyaratan. Ia berharap SK pensiun dirinya keluar serta tidak diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterimanya.
Sementara Anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, yang mendapat aduan dari Suwarti akan mencari pendampingan ke lembaga bantuan hukum (LBH) untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Dinas yang kurang jeli dalam meneliti berkas guru. Seharusnya guru itu masuk ketagori I (K-1) saat pengangkatan CPNS. Dia itu punya sertifikasi pendidik, tapi kok dianggap bukan guru. Alasan dinas itu tidak masuk akal,” jelasnya.(sua)





