Gugatan Ditolak, Warga Kembali Upaya Banding

DUTA TV BANJARMASIN – Sidang  putusan sengketa lahan warga antara warga Rantauan Darat RT 4 dan Pemko Banjarmasin, Rabu (13/03) digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sidang dengan agenda putusan ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati dan 2 anggotanya.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Hakim Ketua memutuskan menolak seluruhnya gugatan penggugat dan memerintahkan warga untuk membayar biaya perkara sidang.

“Majelis menolak seluruh gugatan penggugat. Penggugat bayar biaya perkara. Pemko dengan ini menang di pengadilan tingkat pertama,”ujar Kuasa Hukum Pemko Norhamilasari.

Warga pemilik lahan mengaku sangat kecewa dengan putusan ini kemudian berupaya akan kembali naik banding terhadap putusan yang ada.

“Apa yang kami dengar kamis angat kecewa. Karena dari putusan tidak ada sedikitpun menyentuh masalah tergugat. Kita tahu tergugat tidak bisa buktikan surat kepemilikan,”ujar Jamaludin, seorang warga pemilik lahan.

Pada Senin (11/03) lalu Pemerintah Kota Banjarmasin juga telah melayangkan surat peringatan (SP) 3 kepada warga yang masih bersikukuh dengan lahan milik mereka. Jamaludin meminta agar Pemko bersabar karena mereka masih bisa naik banding.

“Terkait SP 3, kita minta Pemko bersabar lakukan pembongkaran. Karena meski kalah bisa naik banding. Kalau memang Pemko mau lakukakn pembongkaran, apa yang dititipkan kami pikirkan. Kami tidka melawan, mungkin ambil langkah hukum. Pembongkaran merupakan pengrusakan,”lanjut Jamaludin.

Jika tetap dilakukan eksekusi paksa warga mengaku juga siap berjuang ke jalur hukum pidana.

 

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *