Gubernur Sampaikan Revisi Perda Pertambangan, Izin Tambang Harus Sepengetahuan Pemprov

Banjarmasin, DUTA TV — Gubernur Kalimantan Selatan Haji Muhidin menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam rapat paripurna.

Raperda itu merupakan revisi dari Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Dari perubahan itu disebut tak ada lagi izin tambang yang dikeluarkan pemerintah pusat tanpa sepengetahuan pemerintah provinsi.

Perubahan ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Haji Muhidin menegaskan bahwa Perpres tersebut memberi kewenangan kepada gubernur dalam pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, jenis tertentu, dan batuan, termasuk pemberian izin, pembinaan, dan pengawasan.

Gubernur juga menyampaikan bahwa regulasi ini mengakomodasi amanat Pasal 3 Perpres Nomor 55 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan penetapan wilayah izin, harga patokan, dan rekomendasi pertambangan di wilayah provinsi.

“Hari ini kita menyampaikan perda tentang pertambangan ini, pendelegasian daripada pemerintah pusat untuk supaya kita memberikan rekomendasi terhadap usaha pertambangan yang ada. Jadi supaya jelas, jadi jangan lagi asal meminta, tak ada rekomendasi dari pemerintah provinsi.”ucap H. Muhidin – Gubernur Kalsel.

“Jadi apa pun nanti diusulkan supaya gayung bersambut demi kemajuan Kalimantan Selatan.”kata H. Supian HK – Ketua DPRD Kalsel.

Selain terkait pertambangan, dalam rapat paripurna Gubernur Kalsel juga menjelaskan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Provinsi Kalsel Tahun 2025–2029, yang merupakan dokumen arah pembangunan tahun ke depan.
RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *