Gubernur Berikan Insentif Pajak Kendaraan 25 Persen

Martapura, DUTA TV — Gubernur Kalsel Muhidin mengumumkan kebijakan pemotongan pajak kendaraan sebesar 25% yang bakal diberlakukan di masa opsen pajak tanggal 5 Januari 2025, guna meredam keresahan sebagian besar pemilik kendaraan atas kebijakan baru pemerintah.

Kendati baru dibahas, kebijakan Gubernur Kalsel mendapat lampu hijau dari DPRD Kalsel, guna meringankan beban yang dirasakan oleh masyarakat, dengan kebijakan opsen pajak kendaraan, untuk menambah apbd kabupatendan kota.

Berdasarkan data, dengan pemberlakuan insentif pajak kendaraan dari Gubernur Kalsel, maka dari besaran pajak yang diperoleh provinsi sebesar 1,2 persen, di diskon menjadi 0,9 persen, kemudian dari besaran pajak provinsi, ditambah dengan opsen pajak 66 persen.

Menurut Kepala Bapenda Kalsel Subhan Nur Yaumil, dengan insentif dari Gubernur Kalsel, total pajaknya menjadi lebih kecil sedikit, dari tarif pajak 1,5 persen, namun demikian Gubernur akan mengevaluasi pelaksanana 6 bulan pertama, untuk melihat kepedulian wajib pajak memenuhi kewajibannya.

“Wajib pajak harus mau membayarkan pajaknya, karena akan dievaluasi gubernur, ” Kata Subhan Nur Yaumil.

Gubernur Kalsel Muhidin memberikan sinyal insentif pemotongan pajak sampai bulan juni 2025, akan dievaluasi dan bakal tidak dilanjutkan apabila masyarakat banyak yang tidak membayarkan pajak kendaraannya.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *