Giliran 4 Kurir Pembawa 300 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Banjarmasin, DUTA TVEmpat orang kurir narkoba pembawa 300 Kg sabu, menjalani sidang perdanadi Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis siang (03/12/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kali ini dipimpin langsung ketua hakim, Aris Bowono Langgeng, yang menghadirkan empat terdakwa yakni, Sutriyan Alias Tri, Anggi Yuvi Arieta alias Anggi, M Rizky Ramadhani alias Dani, dan Andika Prasetyanto alias Dika, yang mengikuti jalannya sidang secara virtual.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jainah, meyakini keempat terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menjerat keempat terdakwa dengan pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 300 Kg yang merupakan jaringan internasional Malaysia-Kaltara Kaltim-Kalsel, di hotel Sienna Inn, Banjarmasin.

Pengungkapan ini dipimpin langsung wakil direktur ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto didampingi kasubdit II AKBP ugeng sudia permana bersama tim satgasus merah putih Mabes Polri.

Dari penggeladahan di dalam mobil polisi menemukan puluhan kardus yang berisikan 300 Kg narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam bungkusan teh cina berwarna hijau.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *