Gakkumda Serahkan Kasus Oknum Camat Aluh-Aluh ke Penyidik

Martapura, DUTA TV Divisi penindakan Bawaslu Banjar, Syahrial Fitri melimpahkan berkas perkara Pilkada, oleh oknum Aparatur Sipil Negara, SF ke penyidik Polres Banjar.

Pelimpahan tersebut didasari atas kuatnya indikasi terjadinya pelanggaran, pasal 188 junto pasal 71 ayat 1, tentang netralitas ASN dalam pemilu.

Gakkumdu Banjar menilai perbuatan dan keberadaan SF, pada saat kampanye tatap muka terbatas, salah satu paslon bupati Banjar, diduga sebuah pelanggaran.

Sebelumnya dugaan pelanggaran Pilkada oknum camat Aluh-aluh, turut menyeret calon bupati Banjar nomor urut 1, H Saidi Mansyur.

Dugaan pelanggaran itu terkait, kedatangan camat dan memberikan sambutan kepada tamu, saat H Saidi Mansyur berkunjung dalam melakukan kampanye Pilkada.

Terkait hal ini belum lama tadi, Bawaslu juga sempat memanggil H Saidi Mansyur dan menjalani pemeriksaan hingga satu jam oleh tim Gakkumdu Banjar.

Reporter : Tarida Sitompul