FPR Pemko Banjarmasin Studi Tiru Implementasi RDTR ke Sleman dan Yogyakarta
Yogyakarta, DUTA TV — Pemerintah kota Banjarmasin melakukan studi tiru Mekanisme Kerja FPR dan Implementasi rencana detail tata ruang atau (RDTR) dan Mekanisme Kerja Forum Penataan Ruang (FPR)
Agenda studi tiru ini dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Banjarmasin, H. Arifin Noor dan diikuti oleh anggota Forum Penataan Ruang & Bid. Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin.
Studi tiru dilakukan dengan kunjungan kerja ke Dinas Pertanahan & Tata Ruang Kabupaten Sleman dan Dinas Pertanahan & Tata Ruang Kota Yogyakarta terhitung sejak akhir Januari hingga 4 Februari 2023.
Kegiatan studi itu juga dilakukan sehubungan dengan program Nasional Percepatan Perijinan Investasi Terpadu Secara Daring atau Online Single Submission (OSS).
Diketahui saat ini pemerintah kota dituntut memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat khususnya kepada investor.
Disisi lain, Banjarmasin belum memiliki RDTR. Kondisi inilah yang membuat pemko banjarmasin perlu meniru penerapan mekanisme kerja oleh Dinas Pertanahan & Tata Ruang Kabupaten Sleman dan Dinas Pertanahan & Tata Ruang Kota Yogyakarta agar RDTR terintegritas OSS dan berkesesuaian dengan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Selain itu, diketahui selama tahun 2022, muncul juga beberapa kendala seperti investor atau pemohon yang melakukan pembangunan sebelum mendapatkan izin yang berpotensi berbenturan dengan rencana tata ruang yang telah dipersiapkan termasuk ditabraknya persyaratan yang direkomendasikan oleh FPR.
Tim Liputan