Forum Anak Daerah Harus Jadi Pelopor Sekaligus Pelapor

Duta TV Banjarmasin – Dalam rangka meningkatkan kapasitas peran Forum Anak Daerah dalam hal partisipasi anak, untuk mendukukung pemenuhan hak anak dalam indikator KLA dan Hak Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar Sosialisasi Hak Informasi dan Partisipasi Forum Anak Daerah Dalam Pembangunan di Aula PWI, Provinsi Kalimantan di Banjarmasin, sabtu (22/02/2020).

Sosialisasi yang diikuti Forum Anak Daerah dari Banjarmasin dan Batola ini, menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi dan Kota Banjarmasin, PWI Kalimantan Selatan dan Psikolog.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan, Husnul Hatimah mengatakan Forum Anak Daerah ini kita harapkan sebagai pelopor sekaligus pelapor.

Sebagai pelapor, lanjut Husnul, Forum Anak Daerah harus bertindak cepat melaporkan jika melihat kejadian kekerasan yang terjadi pada anak di sekitar mereka, maka secepatnya dilaporkan ke instansi yang berwenang.

“Selain itu, Forum Anak Daerah juga harus sebagai Pelopor meningkatkan inovasi dan kreativitasnya dalam rangka pengembangan diri sendiri maupun lingkungan sekitarnya,” katanya Husnul Hatimah

Husnul Hatimah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan
Husnul Hatimah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan

Sementara itu, PWI Kalimantan Selatan juga mendorong semua insan media baik cetak maupun elektronik serta media, siber agar dalam menjalankan tugas jurnalistiknya selalu mengedepankan  pedoman pemberitaan ramah anak.

Pemberitaan Ramah Anak ini dimaksudkan untuk mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak, anak yang yang terlibat persoalan hukum ataupun tidak, baik anak sebagai pelaku, saksi atau korban.

Dimana dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak  disepakati menggunakan batasan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah atau belum menikah.

Tim Liputan Duta TV

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *