Fatayat NU Kabupaten Banjar Diajak Ikut Serta Berdayakan Sesama Perempuan

Kab. Banjar, DUTA TV — Organisasi Wanita Fatayat NU Kabupaten Banjar, diajak ikut serta bahu membahu memberdayakan sesama kaum perempuan, dalam rangka membantu meningkatkan perekonomian keluarga, di tengah kembali naiknya kasus covid-19 di Banua.

Peran serta itu, bisa melalui kegiatan keorganisasian yang dilaksanakan Fatayat NU, seperti bakti sosial. Dalam kegiatan kemasyarakatan tersebut, Fatayat NU bisa melibatkan kaum perempuan agar mampu produktif.

Hal itu disampaikan Hj. Syarifah Rugayah saat melaksanakan sosialisasi peraturan daerah Nomor 11 tahun 2018, tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah pemilihannya, Kabupaten Banjar. Menurutnya, sesama perempuan wajib memiliki kepedulian satu sama lain untuk kemajuan bersama.

“Bisa saja dalam setiap moment seperti milad Fatayat NU misalnya, dirangkai dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, termasuk pelatihan-pelatihan yang melibatkan kaum perempuan khususnya ibu rumah tangga, agar para perempuan di Daerah Pemilihan saya ini bisa bersaing dan produktif. Dengan itu, mereka bisa membantu suami di rumah di tengah sulitnya perekonomian saat ini”, ucap srikandi dewan dari Fraksi Golkar ini.

Bukan hanya itu, anggota Komisi IV ini juga berharap Fatayat NU maupun organisasi lainnya peka dan saling membantu jika ada sesama kaum perempuan yang bermasalah dengan hukum, seperti mengalami kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT), yang korbannya juga bukan hanya perempuan melainkan anak.

“ Dalam perda ini sudah diatur kewajiban pemerintah dalam hal melindungi kaum perempuan dan anak. Sehingga lewat sosper ini, mereka bisa menggali dan belajar apa saja yang harus mereka lakukan saat sesama kaumnya mengalami permasalahan dalam rumah tangga contohnya KDRT , termasuk kemana mereka harus melaporkannya jika menemukan KDRT tersebut”, tutur Hj. Syarifah.

Namun, Hj Syarifah berharap jika mengalami atau menemukan kasus kekerasan yang korbannya adalah perempuan atau istri, agar terlebih dahulu dimediasi dan tidak langsung berakhir di meja persidangan. Karena bagaimanapun, jika hal itu terjadi tentu berdampak secara psikologis terhadap anak-anaknya.

Sosialisasi perda ini menghadirkan narasumber Siti Tarawiyah dari PWNU Kalsel, yang menjabarkan sebagian besar isi dari produk hukum keluaran DPRD Kalsel ini.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *