Fadia Arafiq Ngaku tak Paham Aturan karena Pedangdut, Wamendagri : Makanya Belajar

Jakarta, DUTA TVBupati Pekalongan Fadia Arafiq berdalih latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tak paham aturan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan kepala daerah, sebagai pimpinan tertinggi birokrasi di daerah, seharusnya belajar.

“Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya,” kata Bima Arya kepada

Dia menegaskan tanggung jawab tersebut harus dipahami sejak awal saat seseorang memutuskan maju dalam pemilihan kepala daerah.

Terlebih bagi mereka yang tak memiliki latar belakang pemerintahan.

“Ini yang harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah. Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat,” ujarnya.

“Tidak bisa mempercayakan semua pada sekda. Karena sekda itu menjalankan perintah untuk mengkoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior,” sambungnya.

Bima mengatakan saat ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalogan Sukirman sebagai pelaksana tugas (plt) Bupati.

Dia mengatakan instruksi itu telah disampaikan oleh Mendagri kepada Gubernur Jawa Tengah.

Kemaren Pak Mendagri sudah mengirim radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, menunjuk Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bima juga menyinggung penindakan hukum terhadap sejumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Dia menegaskan aparat penegak hukum akan bertindak tanpa pandang bulu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026 dengan kerugian negara mencapai Rp24 miliar.

Orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan itu kini telah menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026.

Kasus tersebut dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa (3/3) dini hari.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu saudari FAR,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (4/3) sore.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *