ETLE Sekumpul Tangkap Pelanggaran Berulang 33 Kali

Martapura, DUTA TV — Daftar pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum warga kota Martapura, yang ditangkap oleh fasilitas ETLE di Persimpangan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sekumpul, dengan kendaraan matic bernopol DA 6710 BEI. Total tangkapan pelanggaran yang tercapture sebanyak 33 kali, diantaranya berurutan sampai empat dalam sehari.

Selain itu, masih ada oknum warga yang melakukan pelanggaran 7 kali, 10 kali hingga 20 kali yang terekam oleh kamera, yang beroperasi selama 24 jam itu, dengan kategori secara visual berupa pelanggaran tanpa helm atau plat nomor mati serta bagi mobil tanpa memakai safety belt.

Banyaknya pelanggaran berulang itu, maupun pelanggaran satu atau dua kali, menimbulkan keprihatinan dari jajaran Polres Banjar, karena mengindikasikan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi tertib dan keselamatan berlalu lintas, karena Etle hanya merekam pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, plat mati dan sabuk pengaman di mobil.

Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat, mengakui pelanggaran yang terekam dari fasilitas Etle sangat tinggi, dan ada yang berulang kali, sehingga mengimbau kepada masyarakat untuk patuh berlalu lintas karena sama dengan melindungi diri dalam berkendaraan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Banjar, Gt Risna Mariana, akan memberlakukan sidang dan denda sesuai dengan jumlah pelanggaran, sebagaimana jumlah berkas pelanggaran yang diajukan kepolisian, tanpa melihat pemilik kendaraan.

Terkait dengan itu, Polres Banjar berencana menambahkan sosialisasi tentang penerapan Etle, serta menyadarkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas, agar jumlah pelanggaran dapat di eliminir.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *