Empat Terdakwa Pembawa 300 Kg Sabu Divonis Mati

Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkoba seberat 300 kilogram, Kamis siang (25/03).

Ketua Majelis Hakim Aris Bowono Langgeng menyatakan ke empat terdakwa kasus narkoba 300 kilo gram tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah.

Atas pertimbangan tersebut pada sidang lanjutan digelar secara virtual, ke empat terdakwa, Sutriyan, Anggi Yuvi Arieta, M Rizki Ramadhani, dan Andika Prasetyanto, divonis hukuman mati oleh majelis.

Dalam pertimbangan lain,Hakim juga menyatakan ke empat terdakwa membahayakan dan merusak generasi anak bangsa, jika narkoba yang dibawa mereka berhasil beredar.

Kuasa hukum ke 4 terdakwa, Arbain menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, dan rencananya akan mengajukan banding, karena menurut Arbain Hakim tidak mempertimbangkan lokasi kejadian yang sebenarnya terjadi di Kalimantan Utara, saat pembacaan pembelaan pada sidang sebelumnya.

“kami sangat kecewa dengan putusan tersebut, karena majelis hakim telah mengenyampingkan keberatan kami dalam pledoi, karena jelas – jelas tempat kejadian di Kalimantan Utaradi kab bulungan. Penyidik membenarkan dan bukan kewenangan PN Banjarmasin. kami akan piker – pikir  dulu insyaa Allah  dalm 7 hari” Katanya

Sebelumnya empat terdakwa Sutriyan, Anggi Yuvi Arieta, M Rizki Ramadhani, dan Andika Prasetyanto, didakwa dengan dugaan melanggar pasal 132 ayat 1  Junto pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2, Undang-  Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

 

Reporter : Zein Pahlevi

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *