Empat Bulan Jualan Sabu, Wanita Beranak Enam Akhirnya Diringkus Polisi
Tapin, DUTA TV — Seorang wanita berinisial R Warga kabupaten tapin diringkus jajaran satnarkoba Polres setempat, setelah diketahui menjual narkotika jenis sabu, di Kelurahan Bitahan Kecamatan Lokpaikat pada Selasa kemarin.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti dari tangan tersangka yang mengaku sudah empat bulan melakoni profesi melawan hukum.
Barang bukti tersbut diantaranya 13 paket sabu seberat 91,73 gram, satu bundel plastik klip, serta dua unit timbangan digital yang ditemukan di dua lokasi berbeda.
“sekitar pukul 19.50 wita itu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di jalan Brigjen Hasan Basry kelurahan bitahan disebuah rumah milik saudara R terjadi transaksi narkotika jenis sabu” Ucap Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto.
Sementara R mengaku baru saja menjalani atau mengedarkan sabu – sabu.
“baru baru ini aja awalnya yg kecil kecil meambil ambil aja sekitar 4 bulan kada sampai pang 3 bulanan labih aja, kalau yg dikirimi nih dalam beberapa bulan nie aja yg mulai banyak disuruh menjual asalnya sedikit sedikit aja untuk yang besar baru pertama kali ini aja”katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolres Tapin, dan dikenakan 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun pidana penjara.
Reporter : Muhammad Irfansyah