Elpiji 3 Kg di Kotabaru Tembus 60 Ribu per Tabung

Kotabaru, Duta TV – Sudah beberapa hari Ernawati, warga Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, kesulitan mencari elpiji tiga kilogram.
Gas bersubsidi yang sebelumnya marak di pedagang eceran mendadak langka, sehingga ia harus berkeliling ke beberapa tempat untuk mendapatkannya.
Tak hanya itu, harga jualnya juga melonjak hingga menyentuh 60 ribu rupiah dari sebelumnya berkisar 48 ribu sampai 50 ribu rupiah. Sebagai pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari hasil berjualan lauk masak di depan rumah, kondisi ini tentu sangat memberatkannya.
“Sudah 2 sampai 3 hari ini gas sulit. Seandainya hari ini tidak dapat maka saya tidak bisa jualan. Sudah keliling ke sana kemari. Bisa 48, 50, kemarin anak saya membeli 60 (Sudah 2–3 hari ini gas ngalih, jaka kada dapat tadi kada jualan. Sampai ke sana keliling mencari… bisa 48, 50. Semalam anak menukar 60),” ungkapnya.
Sementara itu, keluhan soal kelangkaan dan melonjaknya harga elpiji tiga kilogram disikapi Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru dengan melakukan sidak pada Senin sore. Bersama SKPD terkait dan kepolisian, rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Awaludin, mendatangi pengecer, agen, serta beberapa pangkalan. Dari hasil sidak ini, Awaludin mengatakan sebenarnya tidak ada kelangkaan elpiji tiga kilogram karena pengecer masih bisa mendapat pasokan dari pangkalan. Terkait itu, pihaknya meminta agar pangkalan tidak lagi menjual elpiji tiga kilogram kepada pengecer atau masyarakat yang tidak berhak menerimanya.
Terlebih kuota elpiji tiga kilogram untuk Kabupaten Kotabaru saat ini masih kurang, yakni hanya 5.000 metrik ton per tahun dari kebutuhan sebesar 9.000 metrik ton.
“Kita menegaskan kepada agen agar pada saat pendistribusian ke pangkalan mengonfirmasi kepada pangkalan bahwa tidak boleh menjual elpiji ke eceran atau masyarakat yang tidak berhak menerimanya. Kita juga menekankan agar pangkalan tidak hanya mengambil keuntungan sesaat, tapi keberlanjutan usahanya bisa diputus oleh pemerintah daerah dengan mencabut izin usaha,” ucapnya.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Kotabaru meminta SKPD terkait melakukan pengawasan dan evaluasi, terutama berkenaan dengan penggunaan kartu kendali dalam distribusi elpiji tiga kilogram yang sudah diatur dengan Peraturan Bupati.
Reporter: Nazat Fitriah





