Eks Ketua KPU Banjarmasih Didakwa Melanggar UU Perlindungan Anak

DUTA TV BANJARBARU – Karena digelar secara tertutup, pelaksanaan sidang terdakwa Makmur, tetap dilaksanakan secara online di tengah pandemi, di ruang cakra Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Sidang dihadiri kuasa hukum terdakwa dari Dian Korona CS, dan Jaksa Penuntut Umum Budi Mukhlis. Sedangkan majelis hakim diketuai oleh Ary Wahyu Irawan, dan hakim anggota Sukmandari Putri dan Rieya Aprianti. Sementara terdakwa mengikuti persidangan secara online, dari Lapas Cempaka Banjarbaru.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Budi Mukhlis, karena masih pandemi gagal melaksanakan sidang langsung bersama terdakwa, sehingga tetap dilaksanakan secara online, dan pihaknya mendakwa perbuatan pelaku pada tanggal 25 Desember 2019 lalu, melanggar pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 6 tahun pidana penjara.

“Kita dakwa pasal 82 undang-undang perlindungan anak,” kata Budi Mukhlis, Jaksa Penuntut Umum

“Kita akan ajukan eksepsi atas dakwaan JPU,” ujar Dian Korona SH, kuasa hukum.

Sementara itu, mengantisipasi penumpukan massa, Jaksa Penuntut Umum Budi Mukhlis meminta pengamanan dari aparat kepolisian. Namun dari pantauan, sampai sidang berakhir tidak ada kedatangan massa di lokasi.

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *