Eks Dirut PD Baramarta Divonis 6 Tahun Penjara
Banjarmasin, DUTA TV — Ketua Majelis Hakim Sutisna Saraswati, Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan mantan Direktur PD Baramarta Kabupaten Banjar, Teguh Imanullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi , Jumat petang(10/09).
Hal itu terungkap dari hasil persidangan, dimana unsur-unsur termasuk melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, serta merugikan negara hingga 9 M rupiah lebih.
Atas dasar tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa 6 tahun pidana penjar, denda sebesar 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Tak hanya itu, dalam vonisnya ketua majelis hakim juga mengenakan uang pengganti kerugian negara sebesar 9,2 miliar lebih jika tidak dibayar maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa untuk dilelang, serta ditambah 3 tahun penjara.
Usai persidangan terdakwa menyatakan pikir pikir atas putusan tersebut selama tujuh hari kedepan.
Sebagaimana diketahui, vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara, denda 500 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan, termasuk membayar uang pengganti senilai kerugian negara 9,2 miliar rupiah.
Tim Liputan