Eks Bupati Tanbu Mardani H Maming Dituntut 10,6 Tahun Penjara
BANJARMASIN, DUTA TV – Pengadilan tindak pidana korupsi Banjarmasin, Senin pagi (09/01/2022), menggelar persidangan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum dari KPK.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa, 10 tahun enam bulan penjara, denda Rp 700 juta, subsider pidana delapan bulan kurungan.
Selain itu, mantan ketua umum HIPMI itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 118 miliar lebih, apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam persidangan, jaksa penuntut berkeyakinan, terdakwa melanggar pasal 12 huruf b junto pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 25 Januari mendatang dengan agenda penyampaian pembelaan oleh terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mardani H Maming, disangkakan terlibat kasus gratifikasi terkait pengalihan izin tambang batu bara di Tanah Bumbu, tahun 2011 silam.
Tim Liputan