Edy Mulyadi Tak Terima Didakwa di Kasus ‘Jin Buang Anak’

Jakarta, DUTA TVEdy Mulyadi keberatan didakwa membuat keonaran terkait pernyataannya soal ‘tempat jin buang anak’. Edy meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa itu.

“Mohon kiranya kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan menjatuhkan putusan sela menerima dan mengabulkan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa seluruhnya; Menyatakan batal surat dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar tim pengacara Edy Mulyadi saat membacakan eksepsi di PN Jakpus, Selasa (24/5/2022).

Pihak Edy juga meminta jaksa membebaskan Edy. Selain itu, mereka meminta harkat dan martabat Edy dipulihkan.

Dalam eksepsinya, pengacara mengatakan Edy Mulyadi setiap kali bicara di akun YouTubenya adalah dalam kapasitas sebagai narasumber dan wartawan FNN. Terkait pernyataan Edy dalam konferensi pers LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat itu, kata pengacara, hanya pandangan Edy selaku wartawan dan narasumber.

Menurut tim pengacara, istilah ‘jin buang anak’ yang dilontarkan Edy adalah gaya bahasa litotes. Mereka juga menilai kalimat itu adalah kalimat biasa yang sering diucapkan seseorang untuk menggambarkan tempat yang jauh dan sepi.

“Sedangkan istilah ‘jin buang anak’ sendiri merupakan istilah yang sudah popular sejak era tahun 1960 (dulu), yang mempunyai konotasi khususnya yang mengacu pada tempat-tempat yang jauh dan sepi. Sehingga jelas tidak ada unsur kesengajaan untuk menghina terhadap RAS, suku, maupun menimbulkan ujaran kebencian,” imbuhnya.

Pihak Edy menegaskan, dalam acara itu, Edy adalah narasumber yang mana semua kata-kata atau kalimat yang secara spontan keluar bersumber dari pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan oleh pembawa acara.

Selain itu, pengacara menilai dakwaan jaksa juga prematur dan kabur. Dakwaan jaksa juga dinilai tidak jelas dan lengkap.

Dalam sidang ini, Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat. Edy didakwa membuat onar karena kalimat ‘tempat jin buang anak’ saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *