Duh ! Pajangan APK Caleg Diduga Banyak Langgar Aturan
Martapura, DUTA TV — Memasuki tahapan kampanye, sejumlah alat peraga kampanye (APK) sudah ramai bertebaran di Kabupaten Banjar.
Namun sayangnya, pemasangan peraga kampanye banyak yang diduga menyalahi aturan karena dipasang di tempat yang terlarang, salah satunya terpasang di area pendidikan atau pagar sekolah.
Fakta di lapangan, meski telah melewati beberapa kali proses pesta demokrasi dan sosialisasi aturan main, masih banyak caleg dari parpol peserta pemilu melanggar regulasi yang sudah ditetapkan tersebut, yakni sengaja memasang APK di sejumlah tempat yang dilarang.
Seperti yang ada di kawasan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, dimana terlihat beberapa baliho calon wakil rakyat berdiri didepan pagar SMK Darussalam.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar, M. Hafizh Ridha mengatakan, selain diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, lokasi penempatan APK sudah ditegaskan dalam SK nomor 334 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Banjar pada November 2023.
“Terkait APK yang tidak sesuai penempatan jelas melanggar. Salah satunya di basis sekolah. Maka tim panwascam akan melakukan pengecekan, hasil penelusuran akan kita beri teguran. Akan kita telusuri dulu,”tuturnya.
Para caleg dari partai politik peserta pemilupun, dihimbau untuk mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI nomor 15 tahun 2023 yang tertuang di pasal 70 dan 71 tentang kampanye peserta pemilu.
Reporter : Suhardadi