Dugaan Mark Up Keuangan Diskopumker Banjarmasin, Inspektorat: Tunggu Hasil Audit BPK

Banjarmasin, DUTA TV — Kasus dugaan mark up anggaran atau dugaan kasus dobel transaksi di lingkungan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin oleh oknum pejabat di SKPD tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke BPK oleh Inspektorat Kota Banjarmasin.
Diketahui saat ini BPK masih melakukan audit untuk mengetahui pasti jumlah kerugian negara. Dari hasil pemeriksaan sebelumnya oleh pihak Inspektorat, mengakui banyaknya kelemahan dalam sistem pengelolaan keuangan di Diskopumker.
Jika nantinya dari hasil audit BPK mendapati jumlah kerugian negara, dan terlapor tidak bisa mengembalikan uang tersebut, maka kasusnya akan diserahkan ke penegak hukum, dan eks oknum bendahara Diskopumker bisa ditindak pidana.
Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, mengatakan bahwa kasus ini telah ditelusuri sejak Februari hingga Juni 2025.
“Kita memang lama menelusuri dari Februari sampai Juni. Laporannya bagus segala macam. Ketika ada pengaduan kita telusuri, modusnya KYP. Ternyata banyak kelemahan dalam sistem pengelolaan keuangan. Kemudahan transaksi secara double,” Jelas Dolly.
Ia menambahkan, sebelumnya kasus ini dikira sebagai mark up atau penggelembungan anggaran, namun setelah pemeriksaan, ditemukan adanya duplikasi pencatatan keuangan.
“Sebelumnya kan markup dan penggelembungan, yang benar double pencatatan. Kami anggap pelanggaran. Ini kewenangan BPK, jadi kami bantu penelusuran dari 2023, 2024 dan 2025. Kita masih menunggu keputusan BPK. Kekurangan bayar yang ditetapkan BPK,” tambahnya.
Irban Khusus Inspektorat Kota Banjarmasin, Rabiatul Adawiyah, turut menegaskan bahwa fokus pihaknya saat ini adalah menyelamatkan keuangan daerah secara utuh.
“Menegaskan berapa yang inya bayar kita fokusnya, menyelamatkan uang itu seutuhnya. Dari situnkiya hitung-hitungannya, bukan berarti dia lolos. Dua bidang pemeliharaan. Berkali-kali kita tanya ini salah ulun. Sampai di sinipun kejaksaan dan kepolisian sudah koordinasi dengan kita,” ujarnya.
Meski nantinya terlapor bisa mengganti kerugian yang ia lakukan, hukuman disiplin juga sudah menunggu. Diketahui, saat ini oknum eks bendahara masih berdinas di Diskopumker.
Reporter: Zein Pahlevi





