Duel Maut Satu Nyawa Melayang di Batang Alai Selatan

Duta TV – Hulu Sungai Tengah, Petugas gabungan dari Satreskrim Polres HST bersama Polsek Batang Alai Selatan berhasil mengungkap kasus perkelahian maut yang terjadi di kawasan desa Tembok Bahalang Kec. Batang Alai Selatan Kab.HST.
Polisi berhasil meringkus NI (50 th) warga desa Awang Baru Kec. Batang Alai Utara yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tak kurang dari 1 hari usai peristiwa perkelahian maut yang menewaskan korban warga desa Dangu NI (30 th) pada selasa (30/06) malam sekitar pukul 21.30 wita.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M mengatakan peristiwa tersebut diawali ketika korban dan pelaku terlibat cekcok di depan warung dan akhirnya berkelahi hingga pelaku melukai korban dengan senjata tajam.
“Dalam kondisi sudah luka, korban berlari ke arah utara (menuju ilung) dan pelaku masih mengejar korban, hingga akhirnya pelaku dan korban berkelahi dan korban roboh di lokasi sekitar 200 meter dari warung (awal perkelahian), serta darah korban berceceran sepanjang jalan dari depan warung hingga tempat korban roboh,” ungkap Husaini
Begitu melihat korban terluka bersimbah darah akibat luka tusuk di bagian leher, pinggang kiri dan punggung belakang, pelaku memilih kabur ke arah persawahan. Pelaku juga membuang senjata tajam yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Damanhuri Barabai untuk mendapatkan perawatan medis. Namun karena pendarahan, korbanpun menghembuskan nafas terakhirnya.
Atas kejadian itu, kakak korban Mahyudin melaporkan ke Kantor Polsek Batang Alai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Korban dan pelaku sudah saling kenal dan ada kesalahpahaman / pelaku mempunyai dendam kepada korban itulah motif sementara yang didapat,” ucap Husaini.
Polisi berhasil meringkus pelaku pada rabu (1/7) pukul 13.00 wita di rumahnya di desa Awang Baru RT 01 RW 01 Kecamatan Batang Alai Utara, dan langsung dibawa ke Polres HST untuk diproses lebih lanjut.
Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dari tempat kejadi perkara, satu telpon genggam merek Nokia warna hitam, dua lembar uang Rp 10 ribu, satu kotak rokok, mances (korek api) dan satu botol alkohol 70 persen, satu bungkus tisu serta sandal jepit dan selembar jeans, kaos warna hitam dan jaket warna abu-abu yang terdapat bekas tusukan senjata tajam serta bekas bercak darah.
Atas kejadian ini, Kapolres HST juga turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan meminta keluarga korban menyerahkan penuntasan kasus tersebut ke polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUHP yang mengatur barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” pungkas Husaini
Tim Liputan





