Dua Wanita Muda Diamankan Satpol PP Banjar
Satpol PP Kabupaten Banjar mengamankan dua wanita muda berinisial LI 18 th dan RI 22 th dari sebuah rumah kos-kosan di Jalan Indra Sari Martapura Kota atas dugaan prostitusi online.
LI dan RI hanya bisa pasrah saat diamankan di ruang penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Banjar, setelah digelandang pada Rabu (28/11/2018) siang.
“Mereka menyewa salah satu bedakan dari 12 pintu dengan saudara dan teman – teman. Saat ada waktu kosong mereka menggunakannya untuk bermain aplikasi. Menurut pengakuan sementara, keduanya sebelumnya pernah melakukan penawaran meskipun belum pernah melakukan kegiatan tersebut,”jelas Kasatpol PP Kabupaten Banjar Ahmadi.
Keduanya diamankan bersama dengan dua unit ponsel atas dugaan melakukan bisnis prostitusi online melalui salah satu aplikasi media sosial yang saat ini kerap menjadi pintu akses bisnis terlarang tersebut.
Penindakan ini merupakan kali kedua dilancarkan Satpol PP Kabupaten Banjar untuk menegakan Perda No 10 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Reporter : Tarida Sitompul