Dua Pekan Berlalu, Operasi Yustisi HST Masih Menemukan Warga Tidak Patuh Prokes

Hulu Sungai Tengah , Duta TV – Dua pekan berlalu semenjak digelarnya operasi Yustisi penegakkan Perbup HST tanggal 20 September 2020 lalu, Tim Gabungan masih menemukan warga tidak patuh Protokol Kesehatan.

Operasi Yustisi oleh Tim Gabungan TNI-Polri, Kejaksaan Negeri HST, Satpol PP HST, BPBD HST, DKLH (Perhubungan) dan Mahasiswa Unlam Banjarmasin dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP HST Abdul Razak kali ini menyisir Pasar Tradisional Pantai Hambawang dan Bundaran Air Mancur Jalan ir.H.P.M.Noor Barabai.Selasa (06/10).

Seperti disampaikan oleh Abdul Razak, Dua pekan berlalu penegakkan Perbup HST nomor 34 tahun 2020 kita masih menemukan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (tidak menggunakan masker) ditempat umum.

“Dari hasil operasi Yustisi yang kami gelar hari ini kita masih menemukan 37 orang yang tidak menggunakan masker, yaitu 29 orang di Jalan P.M.Noor Barabai dan 8 orang Pasar Tradisional Pantai Hambawang dan Sanksi yang kami berikan adalah Sanksi sosial 33 orang karena membawa masker tetapi tidak dipakai, dan membeli masker 4 orang karena alasan lupa membawa masker.” jelasnya.

Untuk itu, kami menghimbau kepada warga masyarakat Hulu Sungai Tengah untuk melakukan kebiasaan baru yaitu memakai masker dalam rangka mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker) apabila di luar rumah atau tempat keramaian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.” tukasnya.

Sedangkan Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H.Baharuddin melalui Plh.Pasiopsdim Kapten Inf Andi Tiro menyampaikan bahwa TNI-Polri selalu bersinergis dengan stake holder terkait dalam penanganan pendemi covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Dan anggota Kodim 1002/Barabai yang terlibat dalam operasi Yustisi ini merupakan Tim Mobile yang selalu siap bergerak setiap saat dalam membantu Pemerintah Daerah dalam penanganan covid-19.” pungkasnya.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini menyampaikan, bahwa Polres HST Polda Kalsel selalu siap dan bekerjasama dengan Instansi terkait untuk menegakkan Peraturan Bupati HST Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” terangnya.
Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *