Dua Hari Berturut-turut, Polsek Banjarmasin Selatan Amankan Dua Pria Pembawa Sajam

BANJARMASIN, Duta TV — Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan mengungkap dua kasus tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin dalam dua hari berturut-turut di wilayah Kelayan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Pengungkapan pertama terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Kelayan B Gang Ampalam RT 07 RW 01, Kelurahan Kelayan Timur. Sementara kasus kedua terungkap pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 02.35 Wita di Jalan Kelayan B depan Gang Gembira RT 13, Kelurahan Kelayan Tengah. Kedua pelaku diamankan dalam patroli rutin yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko Sulistyo.
Pada pengungkapan Kamis dini hari, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial FA (47), warga Kelayan Tengah, yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota opsnal, yakni Aipda Bayu Samudera dan Bripka Sunoto, S.H., ditemukan satu bilah pisau belati lengkap dengan sarungnya sepanjang kurang lebih 30 sentimeter.
Senjata tajam tersebut disimpan di dalam kantong jaket bagian dalam sebelah kiri yang dikenakan pelaku. Selain belati, polisi juga mengamankan satu buah jaket warna hitam. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Sehari berselang, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial ZI (37), seorang pedagang, di Jalan Kelayan B depan Gang Gembira. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan kumpang warna kuning dengan panjang sekitar 23 sentimeter.
Belati tersebut diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga atau melindungi diri, namun tidak dilengkapi izin resmi. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui keterangan tertulisnya membenarkan pengungkapan dua kasus tersebut. Ia menyebutkan kegiatan penindakan dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Joko Sulistyo bersama anggota saat patroli rutin.
“Kedua tersangka diamankan karena tertangkap tangan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pihak berwenang,” ujarnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selama proses penangkapan berlangsung, situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang sah dan tanpa izin resmi karena dapat berujung pada proses hukum.
Reporter: Nina Megasari





