Dua Bersaudara Pengedar Sabu – sabu Berhasil Diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs
Hulu Sungai Tengah, Duta TV – Tidak ada ampun untuk Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs berhasil mengungkap 2 Kasus Tindak Pidana Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat ayat 1 Sub 112 Ayat 1 UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka pertama MH, 42 Tahun Wiraswasta, Desa Pajukungan Kecamatan Barabai dan tersangka kedua an MS, 50 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Desa Pajukungan Kecamatan Barabai di rumah pelaku masing masing di Desa Pajukungan kecamatan Barabai, Rabu (02/09)
Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr.Nico Afinta yaitu kebijakan yang ke 3 penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal, giat gakkum Seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat & trasparan, meningkatkan kuantitas & kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan,
Penangkapan ini bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pajukungan Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku Pertama MH, pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,48 (nol koma empat delapan) gram, 10 (sepuluh) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Signature warna biru, dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Dan pada waktu bersamaan petugas juga berhasil mengamankan Pelaku kedua MS, pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,70 (nol koma tujuh nol) gram, 2 (dua) buah plastik klip warna bening, 1 (satu) buah wadah terbuat dari plastik warna merah, dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap kedua tersangka yang rumahnya berdekatan dan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.
Tim Liputan