Dua Bandar Sabu 3,7 Kg Divonis Total ‘35 tahun’

Banjarbaru, DUTA TV — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rahmad Dahlan, menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa bandar narkotika jenis sabu seberat 3,7 kg, HMI dan AHS.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan kedua terdakwa mengedarkan narkotika dalam skala besar, sangat merugikan masyarakat, dan tidak mendukung upaya pemerintah memerangi peredaran narkoba. Di sisi lain terdakwa hmi pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama.

Atas pertimbangan tersebut, terdakwa hmi divonis 18 tahun pidana penjara. Sementara AHS, divonsi 17 tahun. Keduanya juga didenda masing-masing Rp 1 milliar rupiah, atau diganti kurungan 3 bulan jika tidak membayar denda.

Dan atas penetapan putusan hakim tersebut, BAI, HMI dana AHS langsung menyatakan menerima putusan itu, tanpa berunding dengan penasehat hukumnya.

“Karena keduanya menerima, kita hanya mengikuti keinginan klien, “Ucap Henrika SH – Kuasa Hukum

“Kami memutuskann pikir 2 untuk konsultasi ke pimpinan,” tutur Ganes SH – Kasi Pidum Kejari Banjarbaru

Sementara itu, siasana sidang sempat diwarnai pengulangan pembacaan vonis, lantaran  majelis hakim menyadari kekeliruan salah menyampaikan hukuman pengganti denda dari 3 bulan menjadi 3 tahun.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *