Banjarmasin, DUTA TV — Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna di kantor DPRD, Rabu siang,” (18/08).
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin ini, pihak dewan mensahkan adanya peraturan daerah atau Perda pariwisata halal.
Perda ini, merupakan salah satu peraturan yang dibuat untuk bisa memberikan layanan terhadap para wisatawan muslim yang ada di kita seribu sungai.
Selain area pariwisata, Perda ini nantinya juga akan menyasar hotel serta restoran yang tentunya harus menyediakan fasilitas ibadah, untuk wisatawan muslim seperti pelayanan yang bersih, tersedianya mushola dan makanan yang halal.
“Jadi ini adalah Perda yang mengatur ketentuan bagi pariwisata yang juga menyasar hotel serta restoran, dimana perda ini mengatur adnaya pelayanan. Untuk wisatawan muslim di kota kita dimana harus menyediakan mushola adanya arah kiblat dikamar hotel, ada makanan yang halal dan tentu higienis,” kata Hilyah Aulia, Anggota DPRD Kota Banjarmasin
“Jadi ini agar nuansya islaminya ada harus menyediakan seperti mushola tempat ibadah makanan halal ada, tapi kalau bisa ini harus kalau ada diatas harus Wajib lah,” ujar Arifin Noor Wakil Wali kota Banjarmasin.
Sementara itu, bagi tempat pariwisata hotel atau restoran yang menerpakan perda nantinya akan diberikan sertifikat dan reward, dimana hal tersebut akan diatur kembali dalam perwali.
Reporter : Ade Yanuar