Banjarmasin, DUTA TV — Komisi IV Bidang Kesra dan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melarang sekolah mengadakan perpisahan di hotel atau gedung yang pembiayaan membebani peserta didik.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel Firman Yusi DPRD di Banjarmasin, Rabu, mengatakan persoalan tersebut terkait menjelang kelulusan sekolah Tahun Pelajaran 2023/2024.
“Disdikbud baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar tidak memberikan izin bagi sekolah yang mau melaksanakan perpisahan di hotel,” tutur Firman Yusi.
Sebagai perwakilan rakyat, Firman menuturkan kewenangan DPRD hanya mengimbau atau meminta Disdikbud melarang sekolah mengadakan perpisahan di hotel.
“Begitu pula DPRD Kalsel hanya bermitra kerja dengan Disdikbud provinsi yang berwenang melarang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA dan SMK) serta Sekolah Luar Bisa (SLB),” ujar Firman Yusi.
Sedangkan Disdikbud kabupaten/kota berwenang melarang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) sesuai isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(ant)