DPRD HSS ‘Ketuk’ Empat Raperda

Kandangan, DUTA TV Dewan perwakilan rakyat daerah DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan beserta pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, menetapkan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda menjadi peraturan daerah yang sah.

Ke-4 perda tersebut yakni terkait penanggulangan HIV Aids dan narkoba, kemudian tentang gander dan pencabutan perda No. 8 tahun 2018 tentang retribusi Rumah Sakit Daha Sejahtera.

“Alhamdulillah hari ini 4 Raperda yang telah tadi kita laksanakan pada rapat paripurna tahap II ini, ada satu dari dewan tentang pencegahan dan penanggulangan HIV Aids, dan dari pemerintah Kabupaten ada 3 yang pertama tentang penyalahgunaan pencegahan narkotika, kemudian pengarusutamaan gander, dan yang ketiga pencabutan Perda No. 8 tahun 2018 tentang retribusi di RS Daha Sejahtera,” jelas Syamsuri Arsyad, wakil bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

“Mudah-mudahan dengan Perda ini bisa mengurangi penyakit masyarakat di HSS, memang kami mendapat dari data kemaren dari Dinas Kesehatan itu lumayan tinggi untuk HIV, makanya kami berinisiatif untuk membikin perda supaya nanti seperti LGBT dan sebagainya itu tidak ada, ini lah dengan Perda itu supaya jangan ada penyebaran-penyebarannya itu,” kata Akhmad Fahmi, Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Ditetapkannya ke empat perda ini sendiri juga diharapkan menjadi pedoman pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam penerapannya, agar nantinya mampu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter : Muhammad Irfansyah