DPRD Banjarmasin Setuju Pemko Ajukan Penolakan Perpindahan Ibu Kota

Banjarmasin, DUTA TVPemerintah dan DPRD Kota Banjarmasin, menggelar Paripurna terkait surat permintaan tanggapan dan dukungan terhadap keingian pemerintah Kota Banjarmasin melakukan Judisial Review terhadap Undang-undang No. 8 tahun 2022 ayat 4 terkait perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ke Banjarbaru, Kamis siang (24/03/2022).

Dalam rapat tersebut DPRD Kota Banjarmasin melalui ketua DPRD, Harry Wijaya, dengan tegas menyatakan setuju dan mendukung keinginan Pemko Banjarmasin terkait penolakan perpindahan Ibu Kota.

Dukungan tersebut diberikan dewan sesuai dengan hasil penyampaian pandangan 8 fraksi partai yang setuju dan mendukung tindakan Pemko dalam penolakan ini. Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya menjelaskan, dukungan ini diberikan lantaran pembuatan undang-undang tersebut, dinilai tidak melibatkan pemerintah dan DPRD Kota Banjarmasin serta tidak adanya kajian ke masyarakat.

“Jadi kita menggelar Paripurna terkait perpindahan Ibu Kota, dan kita semua dari 8 fraksi mendukung terhadap penolakan perpindahan, di mana sesuai dari tanggapan dewan menilai banyak aspek yang kurang dalam pembuatan UU tersebut, dimana salah satunya tidak menyertakan Pemko dan DPRD Kota Banjarmasin,” terang Harry Wijaya.

“Kita berterima kasih dengan dukungan DPRD sesuai tanggapan 8 fraksi yang ada, dan ini akan menjadi lampiran kita untuk mengajukan keberatan,” ujar Harry Wijaya, Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

Sementara itu, hasil dukungan dewan ini akan menjadi lampiran pendukung dari pihak Pemko untuk bisa mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Reporter : Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *