DPRD Banjarmasin Segera Bahas Raperda Retribusi Minol

DUTA TV BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna pembahasan 3 Raperda Inisiatif.

Yakni Raperda tentang metrologi, Raperda tentang izin retribusi minuman beralkohol, serta Raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan.

Rapat paripurna awal tahun ini dihadiri Wakil Walikota Hermansyah serta SKPD teknis terkait yang selanjutnya diproses pada rapat pembentukan Pansus Raperda.

Ditanya terkait revisi Perda tentang izin retribusi minuman beralkohol, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Ananda mengatakan bahwa aturan itu harus disesuaikan dengan tuntutan jaman.

”Kita kan tahu tuntutan jaman, tuntutan jumlah populasi juga, Perda tentang minuman beralkohol harus direvisi menuju ke arah yang lebih baik. Kalau misalnya pengaturan sebelumnya kurang baik maka harus lebih baik lagi. Melegalkan minuman keras tidak boleh. Ini lebih ke pengawasan,” ujar Ananda.

Sementara Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah mengatakan, izin retribusi minuman beralkohol merupakan salah satu jenis pungutan yang menjadi wewenang pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Ini inisiatif yang akan digodok bersama. Perda ini kami berharap kalau bisa sebelum Pemilu serentak bisa disahkan jadi Perda. Ini sangat diperlukan untuk pembangunan dan peningkatan PAD,”ujar Hermansyah.

Raperda inisiatif ini nantinya akan menjadi acuan hukum dapat dipungutnya bisnis penyaluran minuman beralkohol berupa retibusi yang sudah mengantongi izin penjualan.

 

Reporter : Fadli Rizki