Banjarmasin, DUTA TV — Panitia khusus DPRD Banjarmasin kembali merevisi perda nomor 13 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran atau perda Damkar di ruang Paripurna, Jumat sore.
Dalam pembahasan kali ini, pihak dewan ingin memaksimalkan kinerja Damkar agar bisa menghasilkan PAD seperti daerah Jakarta dan Bogor.
Dimana, Banjarmasin yang memiliki banyak anggota Damkar ternyata masih jauh tertinggal terutama dalam segi peralatan.
Ketua Pasus Damkar, Hari Kartono mengakui dalam revisi Perda ini sudah membahas sebanyak 13 pasal dari 57 pasal yanga ada dan diharapkan Perda ini bisa mendukung pembangunan daerah.
“Kami kembali merevisi Perda Damkar ini. Hari ini sudah sampai pasal 13 dari 57 pasal. PAD dari pemadam kebakaran ini yang mesti di gali. Kalau masalah peralatan memang ada yang sudah tidak layak pakai dan kita masih tertinggal dari daerah lain,” ucap Hari Kartono.
“Jadi kita melakukan revisi Perda lama. Dimana akana da 50% dirubah kemungkinan dan kita disesuaikan kerna akan menjadi dinas tersendiri. kedua untuk penyesuaian dinas baru dan ketiga sepertinaya akan dituntut mrnaikan pad daerah,” kata Misranudin, Kabid Damkar Banjarmasin
Sebelumnya, pihak Pansus dan Damkar Banjarmasin juga telah melakukan pembahasan revisi yang menyangkut keselamatan dan asuransi petugas pemadam kebakaran.
Reporter : Ade Yanuar