DPRD Banjarmasin Godok Raperda Kekayaan Intelektual

Banjarmasin, DUTA TV — Panitia Khusus atau Pansus DPRD bersama dengan pihak Pemerintah Kota Banjarmasin menggodok Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Kekayaan Intelektual di ruang rapat Komisi Satu. Pembahasan ini menjadi langkah awal untuk membuat regulasi yang diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai hasil karya masyarakat atau hak cipta, sekaligus mendorong inovasi dan peningkatan daya saing pelaku ekonomi kreatif di Banjarmasin.
Ketua Pansus, Hadi Supriyanto, menambahkan bahwa perda ini diharapkan mampu memberikan pengakuan resmi atas karya yang dihasilkan masyarakat dan dapat perlindungan hukum.
“Perda ini nantinya menjadi dasar perlindungan bagi para pelaku kreatif. Dengan aturan yang jelas, masyarakat tidak perlu khawatir hasil karyanya disalahgunakan atau dicuri oleh pihak lain, sebab tidak sedikit hasil karya baik produk, kesenian, maupun kuliner yang kita miliki justru diakui oleh daerah lain. Contohnya kue amparan tatak yang pernah disebut berasal dari Kalimantan Timur, padahal jelas dari Kalimantan Selatan” ujarnya.
Widya Pelissa, Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif Disbudporapar Banjarmasin, mengatakan dengan adanya perda ini nantinya akan ada penguatan perlindungan hukum dan aturan yang lebih jelas. Hal ini juga akan memudahkan proses pendataan hak kekayaan intelektual di Banjarmasin.
Dalam pembahasan awal ini, pihak Pansus mengundang sejumlah perwakilan SKPD di antaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan.
Reporter: Ade Yanuar





