DPPPA Hulu Sungai Utara Gelar Sosialisasi Perkawinan Usia Dini

DUTA TV HULU SUNGAI UTARA – Perkawinan anak, terutama anak dibawah umur merupakan pelanggaran hak-hak anak perempuan dan laki-laki, karena anak rentan kehilangan hak pendidikan, kesehatan, gizi, perlindungan dari kekerasan expolitasi dan tercabut dari kebahagian masa anak – anak.

Hal itulah yang mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan sosialisasi kepada para pedagang di pasar Candi Amuntai.

Kabid Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga DPPPA, Rusiah mengatakan kegiatan aksi ini langsung terjun ke masyarakat yang berada dipasar, agar bisa langsung bersentuhan dengan masyarakat baik dari berbagai macam lapisan, dengan berbagai macam latar belakang dalam memberikan pemahaman pencegahan perkawinan anak usia dini.

Berdasarkan data DPPPA kabupaten HSU dari tahun 2017 sampai 2019 perkawinan usia anak semakin menurun, hal tersebut seiring dengan dilakukannya sosialisasi pencegahan agar perkawinan usia anak tidak ada lagi di HSU. Dengan adanya aksi ini masyarakat yang mendengar bisa menyampaikan kepada keluarga, tetangga dan juga kepada anak-anak meraka sehingga lebih efektif.

“Dengan adanya sosialisasi ini bahwa perkawina usia anak ini bisa menurun lagi. Kami menganggap dengan adanya aksi ini kita bersentuhan dengan bermacam-macam lapisan masyarakat,” ujar Rusiah.

Sosialisasi ini mendapat respon positif baik dari pedagang maupun pembeli yang ada dipasar, dan ini akan terus dilakukan oleh DPPPA HSU.

 

Tim Liputan – Humas Pemkab Hulu Sungai Utara

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *