DPMPTSP Tala Harap Pengembang Mall PCM Lengkapi IMB

DUTA TV TANAH LAUT – Spanduk bertuliskan penyegelan bangunan yang akan dijadikan Mall Pelaihari City di kelurahan Sarang Halang, tampak masih terpasang sejak tiga pekan lalu.

Penyegelan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP dan Damkar Tanah Laut ini, seiring masalah perijinan mendirikan bangunan IMB yang belum dipenuhi oleh PT Parembe selaku pengembang.

Saat dikonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu pintu mengungkapkan, jika pihak investor pernah mengajukan permohonan IMB Mall Pelaihari City pada awal tahun 2018 lalu, akan tetapi hingga dua tahun bergulir pengembang PCM juga belum melanjutkan permohonan perijinan IMB berikut ijin kajian lingkungan UKL dan UPL.

“Pihak yang berinvestasi Mall permohonan ijin IMB sejak 30 Januari 2018, tapi sampai sekarang belum ada progres yang signifikan hanya sebatas permohonan padahal dalam IMB, ada ijin lingkungan tapi sampai saat ini investor agar memenuhi kajian lingkungan kami berharap investasi bias tetap dilanjutkan,” kata Joko Wuryanto Kepala DPMPTSP Tala

Joko Wuryanto Kepala DPMPTSP Tala

Sementara menurut dewan pertimbangan Kadin Tanah Laut Muhammad Noor, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak pengembang Mall Pelaihari City dan ia berharap polemik penyegelan pembangunan Mall Pelaihari City dapat segera diselesaikan.

“Sudah ada ketemu titik terang Cuma ada mis komunikasi memang sangat perlu daerah kita untuk investor untuk membangun daerah kita,” ujar Muhammad Noor Dewan Pertimbangan Kadin Tala

Selain diharuskan melengkapi perijinan IMB pihak PT Parembe juga dihimbau untuk segera membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp369.000.000,- ditambah dendanya.

Reporter : Suhardadi