Dokumen Rapid Test Palsu Kalsel Diamankan di Kalteng

 

DUTA TV – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Kalteng, melalui Tim Lintas Batas (Libas) menemukan pemalsuan dokumen bebas Covid-19. Dokumen palsu itu dibawa oleh sopir angkutan logistik.

“Pada 15 Juli pukul 21.30 WIB malam, di Pos Libas Taruna, kami menahan oknum sopir yang membawa surat rapid test palsu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yang juga penanggung jawab pos Libas Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Kamis (16/7).

Dia menerangkan oknum yang membawa surat pemeriksaan cepat palsu itu merupakan sopir alat elektronik bernomor plat B 9121 UDB. Dua berasal dari perusahaan ekspedisi PT. Indu Jaya Utama, Banjarmasin.

Berdasarkan pengakuan oknum sopir berisinisial WS, surat hasil rapid test diperoleh dari perusahaan tempat sopir itu bekerja tanpa rapid test.

“Yang bersangkutan mengaku surat rapid test diperoleh tanpa adanya rapid test. Diberikan langsung oleh perusahaan mereka. Kami sudah telusuri ke pihak Laboratorium Klinik Panesa Banjarmasin yang mengeluarkan surat itu. Pihak klinik membantah mengeluarkan rapid test dengan tanda tangan dokter penanggung jawab yang hanya di scan atau tidak asli,” kata Alman.

Dia menambahkan pemalsuan dokumen surat keterangan rapid test yang menyatakan nonreaktif Covid-19 ini merupakan kejadian ketiga yang diungkap Tim Gugus Tugas melalui tim di Pos Lintas Batas Kota Palangka Raya.

Selain menyebabkan kerugian material, pemalsuan dokumen ini juga berdampak pada kerugian immaterial bagi pemerintah. Berdasar kejadian di lapangan, dia menduga adanya sindikat pemalsu hasil rapid test namun hal itu perlu diusut lebih lanjut untuk dapat dibuktikan secara hukum.

Untuk itu, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya pihaknya pun akan menindak tegas setiap pelanggar.(ern/ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *