Dokumen KPK Bocor. Siapa Tersangkanya ?
Jakarta, DUTA TV — Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri bisa ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
“Pada kondisi seperti itu maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka bukan lagi sekedar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku,” kata BW dalam keterangan tertulis, Minggu (9/4).
BW menyebut setidaknya ada empat Undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat Firli sebagai tersangka dalam kasus pembocoran dokumen.
Antara lain Pasal 36 UU KPK, Pasal 21 UU Tipikor, Pasal 112 KUHP, dan Pasal 54 jo Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
BW menyebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga bisa dijerat bersama Firli. Menurutnya, Alex begitu aktif dan reaktif untuk “membantu dan melindungi” Firli dalam dugaan pembocoran dokumen tersebut.
“Sehingga dapat ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan atau membantu melakukan kejahatan di atas,” ujarnya.
BW mengatakan dokumen yang diduga dibocorkan Firli bukan sekadar Surat Perintah Penyelidikan, tapi terindikasi kuat menyerupai dokumen Laporan Hasil Penyelidikan.
“Pembocoran dokumen yang bersifat rahasia yang menyerupai Laporan hasil Penyelidikan KPK ditujukan secara sengaja agar Pihak yang tengah diperiksa KPK atau Pihak ESDM dapat meng-counter atau mengantisipasi arah pemeriksaan KPK sekaligus dapat merintangi proses pemeriksaan yang tengah dilakukan KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial diduga dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X.
Merespons hal itu, Firli menegaskan berkomitmen memberantas korupsi di Indonesia. Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu mengaku tak akan memberi toleransi kepada setiap pelaku korupsi.(cnni)